Dari
shahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam berkata kepadaku,
يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّهُ سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ
يُؤَخِّرُونَ الصَّ ةَالَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا فَإِنْ أَنْتَ أَدْرَكْتَهُمْ
فَصَلِّ الصَّ ةَالَ لِوَقْتِهَا-وَرُبَّمَا قَالَ: فِي رَحْلِكَ-ثُمَّ ائْتِهِمْ
فَإِنْ وَجَدْتَهُمْ قَدْ صَلُّوا كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُمْ لَمْ
يُصَلُّوا صَلَّيْتَ مَعَهُمْ فَتَكُونُ لَكَ نَافِلَةً.
“Wahai
Abu Dzar, sungguh akan muncul di tengah kalian penguasa-penguasa yang
mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya. Jika engkau dapatkan mereka, shalatlah
engkau pada waktunya.’ -atau beliau mengatakan-, ‘Shalatlah di rumahmu,
kemudian datangilah mereka. Jika kalian dapatkan mereka sudah selesai
menunaikan shalat, engkau telah tunaikan shalat sebelumnya. Seandainya engkau
dapatkan mereka belum shalat, shalatlah bersama mereka dan shalat itu adalah
nafilah (sunnah) bagimu’.”
Takhrij Hadits
Hadits
Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz di atas
diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah dalam al-Musnad
(5/169) melalui jalan Isma’il bin Ibrahim bin Miqsam yang dikenal dengan Ibnu
‘Ulayyah, dari Shalih bin Rustum Abu ‘Amir al-Khazzaz, dari Abu‘Imran al-Jauni,
dari Abdullah bin Shamit dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu.
Hadits
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan pula oleh al-Imam Muslim rahimahullah
dalam Shahih-nya (1/448 no. 648), Abu Dawud dalam Kitab Shalat bab “Idza
Akhkhara al-Imam ash-Shalah ‘anil Waqti” (“Jika Imam mengakhirkan Shalat dari
Waktunya”) no. 431, at-Tirmidzi (1/232 no. 176), an-Nasai no. 858, Ibnu Majah
no. 1257, ad-Darimi no. 1229 bab “ash-Shalah Khalfa man Yuakhkhiru ash-Shalah
‘an Waqtiha” (“Shalat di Belakang Orang yang Mengakhirkan Shalat dari
Waktunya), dan ath-Thahawi (1/263), semua meriwayatkan melalui jalan Abu
‘Imranal-Jauni dari Abdullah bin ash-Shamit dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu.
Tentang
hadits ini, at-Tirmidzi rahimahullah berkata,“Haditsun hasanun (hadits
ini hasan).” Beliau juga berkata, “Dan dalam bab ini diriwayatkan pula dari Abdullah
bin Mas’ud dan ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.”
Hadits
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu memiliki banyak syawahid sebagaimana
disebutkan oleh at-Tirmidzi, di antaranya,
Pertama:
Hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah secara marfu’, diriwayatkan pula secara mauquf
oleh al-Imam Ahmad dan Muslim. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
berkata,
قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صل الله عليه وسلم : كَيْفَ بِكُمْ
إِذَا أَتَتْ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ يُصَلُّونَ الصَّلاَةَ لِغَيْرِ مِيقَاتِهَا؟
قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ، يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ :
صَلِّ الصَّلَاةَ لِمِيقَاتِهَا، وَاجْعَلْ صَلَاتَكَ مَعَهُمْ سبحة.
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku, ‘Apa yang kalian lakukan
seandainya datang kepada kalian penguasa-penguasa yang mengakhirkan
shalat, tidak pada waktunya? Aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, apa yang engkau
perintahkan kepadaku seandainya zaman itu menjumpaiku?’ Rasululah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, ‘Shalatlah engkau pada waktunya, dan jadikanlah
shalatmu bersama mereka sebagai amalan sunnah’.” (Dinyatakan sahih oleh
al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kedua:
Hadits Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud
dan Ibnu Majah. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
قَالَ رَسُولُ اللهِ صل الله عليه وسلم : إِنَّهَا سَتَكُونُ
عَلَيْكُمْ بَعْدِي أُمَرَاءُ تُشْغِلُهُمْ أَشْيَاءُ عَنِ الصَّلاَةِ لِوَقْتِهَا
حَتَّى يَذْهَبَ وَقْتُهَا ، فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا.فَقَالَ رَجُلٌ:
يَا رَسُولَ اللهِ، أُصَلِّي مَعَهُمْ؟ قَالَ: نَعَمْ، إِنْ شِئْتَ.
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,‘Sungguh sepeninggal ku akan ada
ditengah kalian penguasa yang oleh berbagai urusan hingga melalaikan shalat
pada waktunya hingga habis waktunya, maka shalatlah kalian pada waktunya.’
Salah seorang sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, apakah aku shalat bersama
mereka?’ Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,‘Ya, jika engkau
suka’.” (Dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ketiga:
Hadits Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
سَيَكُونُ مِنْ بَعْدِي أَئِمَّةٌ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ
مَوَا قِيتِهَا فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا وَاجْعَلُوا صَلَا تَكُمْ
مَعَهُمْ سبحة
“Akan ada sepeninggalku
penguasa-penguasa yang mematikan shalat dari waktu-waktunya, maka shalatlah
kalian pada waktunya dan jadikanlah shalat kalian bersama mereka sebagai shalat
sunnah.” (HR. Ahmad, 4/124)
Berita Gaib yang Terwujud
Perkara
gaib adalah mutlak milik Allah Subhanahu wata’ala. Tidak ada yang
mengetahui sedikit pun dari perkara gaib di antara makhluk-makhluk-Nya, baik
malaikat, nabi, maupun rasul, apalagi selain mereka. Allah Subhanahu
wata’ala berfirman,
وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا
حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ
مُّبِينٍ
“Dan
pada sisi Allahlah kunci-kunci semua yang gaib, tak ada yang mengetahuinya
kecuali Dia sendiri. Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan
tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak
jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau
yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (al-Lauh al-Mahfuz).”
(al-An’am: 59)
Adapun apa yang diberitakan para
rasul tentang perkara gaib, bukan karena mereka mengetahui perkara gaib, namun
mereka kabarkan berdasar wahyu Allah Subhanahu wata’ala yang Allah Subhanahu
wata’ala wahyukan kepada mereka. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَىٰ غَيْبِهِ أَحَدًا ()
إِلَّا مَنِ ارْتَضَىٰ مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ
وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا
“(Dia
adalah Rabb) yang mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada
seorangpun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka
sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di
belakangnya.” (al-Jin: 26-27)
Hadits
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu termasuk berita-berita gaib yang Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam kabarkan sebagai salah satu mukjizat dan tanda kenabian.
Beliau kabarkan munculnya penguasa-penguasa yang mengakhirkan shalat, berita
itu pun terjadi.
Makna Mengakhirkan Shalat
Apa
maksud sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Mereka
mengakhirkan shalat?” Apakah makna mereka mengakhirkan shalat hingga keluar
dari waktunya secara keseluruhan, seperti mengakhirkan shalat ashar hingga
tenggelam matahari dan masuk waktu Maghrib? Atau maknanya mengakhirkan shalat
dari awal waktu (waktu ikhtiyar) dan menunaikannya di akhir waktu (waktu
idhthirar)?
Sebagaimana
diketahui bahwa waktu shalat ada dua: (1) waktu ikhtiyar, yaitu awal waktu yang
seorang muslim seharusnya melaksanakan shalat di waktu tersebut; (2) waktu
idhthirar yaitu waktu yang masih diperbolehkan seseorang menunaikan shalat
dalam keadaan darurat (memiliki uzur).
Shalat
isya dan ashar misalnya, keduanya memiliki dua waktu tersebut. Waktu ikhtiyar
untuk shalat isya adalah sejak masuk waktu isya’ hingga pertengahan malam,
adapun selepas pertengahan malam hingga terbit fajar adalah waktui dhthirar.
Waktu ikhtiyar untuk shalat ashar dimulai semenjak bayangan sesuatu sama dengan
dirinya hingga bayangan sesuatu tersebut menjadi dua kali lipat dirinya. Adapun
waktu idhtirar dimulai sejak bayangan sesuatu dua kali dirinya hingga tenggelam
matahari.
Kita
kembali kepada hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits ini
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyifati para penguasa yang
akan datang dengan sebuah sifat,
سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ
مَوَاقِيتِهَا
“Sungguh akan muncul di hadapan
kalian penguasa-penguasa yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya.”
Maksud
dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Mereka mengakhirkan
shalat.” Adalah mengakhirkan shalat dari waktu ikhtiyar dan melakukannya di
waktu idhthirar, bukan maknanya mengakhirkan hingga keluar waktu shalat dan
masuk waktu shalat berikutnya.
An-Nawawi
rahimahullah menerangkan, maksud sabda beliau Shallallahu ‘alaihi
wasallam dalam haditshadits ini
( يُؤَخِّرُونَ
الصَّ ةَالَ عَنْ وَقْتِهَا)
“mereka mengakhirkan shalat dari
waktunya”, yakni waktu ikhtiyar, bukan maksudnya mereka mengakhirkan hingga
habis waktunya. Riwayat-riwayat yang dinukilkan tentang penguasa-penguasa yang
telah lalu, yang mereka lakukan adalah mengakhirkan shalat dari waktu yang
ikhtiyar dan tidak ada satu pun dari mereka mengakhirkannya hingga habis semua
waktu. Oleh karena itu, berita-berita Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam
tentang penguasa yang mengakhirkan shalat ini dibawa kepada kenyataan yang
telah terjadi.” (al-Minhaj dan al-Majmu’ [3/48])
Apa Yang Kita Lakukan Jika Penguasa
Mengakhirkan Shalat dari Waktu Ikhtiyar?
Hadits
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu adalah nash yang memutuskan permasalahan
ini; kita diperintahkan untuk shalat tepat pada waktunya, yakni di waktu
ikhtiyar walaupun secara munfarid di rumah, kemudian shalat kembali berjamaah
bersama penguasa di akhir waktu. Semua ini untuk menjaga persatuan umat.
Al-Allamah
al-Albani rahimahullah berkata, “Jika sudah menjadi kebiasaan para
penguasa mengakhirkan shalat dari waktu ikhtiyar, keharusan seorang muslim
adalah tetap shalat pada waktunya di rumahnya kemudian (mengulangi) shalat
bersama penguasa ketika mereka shalat. Shalat kedua ini adalah sunnah
baginya….” (Lihat ats-Tsamaral-Mustathab [1/86])
An-Nawawi rahimahullah
berkata, “Dalam hadits ini (ada faedah) bahwasanya jika seorang penguasa
mengakhirkan shalat dari waktu yang awal (dan melakukannya di akhir waktu)
disunnahkan bagi makmum untuk melakukan shalat di awal waktu secara munfarid
(bersendiri) kemudian mengulangi shalat bersama dengan imam….” (al-Minhaj)
Apa Hikmahnya?
Perintah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas mengandung hikmah yang
sangat besar, di antaranya menjaga ijtima’ul kalimah (persatuan kaum muslimin).
Asy-Syaikh
Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah menerangkan, Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam mengabarkan bahwasanya akan muncul sepeninggal beliau
penguasa-penguasa yang mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, kemudian
beliau memberikan arahan (bimbingan) kepada orang yang (mau) mengikuti petunjuk
beliau agar ia melakukan shalat pada waktunya kemudian melakukannya berjamaah
bersama penguasa, dengan itu tercapailah dua keutamaan, keutamaan shalat di
awal waktu, serta keutamaan persatuan umat dan merapatkan barisan. (Muhadharah
Syarah Sunan Abi Dawud)
Persatuan dan Meninggalkan
Perpecahan adalah Pokok Penting dalam Agama
Ayat-ayat
al-Qur’an dan haditshadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan
pokok yang sangat agung ini. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ
أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ
تَهْتَدُونَ
“Dan
berpeganglah kalian semua pada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian
bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian
dahulu (masa jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati kalian,
lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan
kalian telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian
darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian, agar kalian
mendapat petunjuk.” (Ali Imran: 103)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَا ثًا، أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا
تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا
تَفَرَّقُوا، وَأَنْ تُنَاصِحُوا مِنْ وَلاَّهُ اللهُ أَمْرَكُمْ
“Sesungguhnya
Allah ridha bagi kalian tiga hal : kalian beribadah hanya kepada-Nya dan tidak
menyekutukan-Nya dengan apapun, kalian berpegang teguh dengan tali Allah
semuanya dan tidak berpecah-belah, kalian menasihati orang yang Allah
menjadikannya sebagai penguasa kalian….” (HR. Ahmad)
Ayat-ayat
dan hadits-hadits yang menetapkan pokok ini sangat banyak di dalam al-Qur’an,
namun betapa banyak umat Islam yang lupa akan pokok yang agung ini, hingga umat
pun bercerai-berai dalam firqah-firqah yang demikian banyak.
Hanya dengan kembali kepada al-Kitab
dan as-Sunnah dengan pemahaman sahabat sajalah umat akan kembali bersatu.
Menaati Penguasa dalam Perkara yang
Ma’ruf, Sebab Persatuan Umat
Hadits
Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu hadits
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan atau
menganjurkan setiap insan muslim menjaga persatuan di bawah penguasa muslim dan
tidak melakukan perkara-perkara yang menyebabkan perpecahan di kalangan kaum
muslimin dengan menentang penguasa muslim.
Sebagaimana
dimaklumi, keberadaan penguasa (waliyul amri) adalah perkara yang sangat
mendesak dan harus ada, untuk mengurusi perkara-perkara agama seperti puasa,
ied, haji, dan jihad fi sabilillah, demikian pula untuk tertanganinya urusan
dunia kaum muslimin.
Karena
pentingnya pemimpin, para sahabat memandang untuk segera menetapkan
kekhilafahan sebelum memakamkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sebelum berkobar fitnah karena kekosongan kepemimpinan, terpilihlah Abu Bakr
ash-Shiddiq z sebagai khalifah dengan ijma’ (kesepakatan) seluruh sahabat radhiyallahu
‘anhum. Sejarah pun mencatat betapa besar jasa Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu
‘anhu dalam meredam badai fitnah yang menimpa umat pasca-wafatnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.1
Tanpa
penguasa, kaum muslimin tidak akan terurusi urusan dunia sebagaimana tidak akan
terurusi urusan agama mereka, bahkan sudah barang tentu kekacauan dan
ketidakstabilan akan muncul dengan dahsyat. Kemudian, keberadaan penguasa tidak
akan berarti dan maslahat tidak akan terwujud kecuali jika mereka ditaati,
tentunya dalam perkara yang ma’ruf.
Oleh
karena itulah menaati pemerintah termasuk salah satu pokok-pokok penting akidah
Ahlus Sunnah wal Jamaah. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kalian.” (an- Nisa: 59)2
Beribadah Bersama Pemerintah
Termasuk
bentuk ketaatan yang diperintahkan adalah menunaikan ibadah yang sifatnya
jama’i bersama mereka seperti shalat, puasa, hari raya dan jihad, meskipun
mereka adalah penguasa yang fasik.
Beribadah
bersama penguasa meskipun mereka fasik adalah salah satu pokok keyakinan Ahlus
Sunnah wal Jamaah sebagaimana dinukilkan dalam kitab-kitab akidah salaf.
AL
Imam al Barbahari rahimahullah (329 H) berkata, “Haji dan jihad terus
berlangsung bersama pemimpin (penguasa/pemerintah). Dan shalat Jum’at di
belakang mereka boleh.”
Al-Hafizh
Abu Bakr Ahmad bin Ibrahim al-Isma’ili rahimahullah (371 H) berkata,
“Ahlul hadits (Ahlus Sunnah wal Jamaah) berkeyakinan (boleh dan sahnya) shalat
Jum’at dan selainnya di belakang seluruh penguasa muslim yang baik atau jahat;
karena Allah Subhanahu wata’ala telah memerintahkan shalat Jum’at untuk
kita datangi dengan perintah yang mutlak3, dan Allah Maha
Mengetahui bahwa para penegak shalat Jum’at di antara mereka ada yang fasik dan
jahat, namun Allah Subhanahu wata’ala tidak mengkhususkan waktu
tertentu, tidak pula mengecualikan perintah tersebut.4
Maksud
ucapan al-Isma’ili, seandainya shalat di belakang pemerintah yang jahat tidak
boleh dan tidak perlu dipenuhi seruannya, niscaya perintah Allah Subhanahu
wata’ala tidak bersifat mutlak. Dua nukilan di atas kiranya cukup untuk
menunjukkan kesepakatan Ahlus Sunnah dalam pokok yang agung ini, dan seandainya
perkataan imam-imam Ahlus Sunnah kita nukilkan sebagian besarnya niscaya akan
menjadi sebuah pembahasan yang sangat panjang.
Puasa dan Ied bersama Pemerintah
Di
antara ibadah yang dilakukan bersama pemerintah adalah shaum (puasa) dan hari
raya sebagaimana telah dibahas pada rubrik-rubrik yang lain. Kami tambahkan di
sini beberapa hal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ،
وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ.
“Hari
berpuasa adalah hari yang manusia berpuasa, hari berbuka adalah hari yang
manusia berbuka, dan hari menyembelih adalah hari yang manusia
menyembelih.” (HR. at-Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Silsilah
ash-Shahihah 1/389 no. 224)
At-Tirmidzi
rahimahullah berkata setelah meriwayatkan hadits, “Sebagian ahul ilmi
menafsirkan hadits ini: Makna hadits bahwasanya puasa dan berbuka adalah
bersama jamaah (muslimin) dan mayoritas manusia.”
Ash-Shan’ani
rahimahullah berkata dalam kitabnya Subulus Salam (72/2),“Dalam
hadits ini ada dalil bahwasanya yang dijadikan patokan penentuan ied
adalahmenyesuaikan dengan manusia (bersama penguasa), dan seseorang yang
bersendiri melihat hilal ied wajib atasnya tetap menyesuaikan manusia serta
mengikuti keputusan masyarakat dalam shalat, berbuka, dan menyembelih.”
Asy-Syaikh
al-Albani berkata, “Makna inilah5 yang dipahami dari hadits.
Diperkuat bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha berhujah dengan makna ini
kepada Masruq6 ketika suatu saat Masruq tidak melakukan puasa
Arafah (yang ditentukan penguasa ketika itu) hanya karena kekhawatiran
(janganjangan) hari itu adalah hari nahr (ied). Aisyah radhiyallahu ‘anha
menjelaskan kepadanya bahwa pendapatnya (yakni Masruq) tidak dianggap (dalam
masalah ini), (muslimin). Beliau lalu berkata,
النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ
يُفْطِرُ النَّاسُ
“Hari
nahr adalah hari yang manusia menyembelih kurban-kurban mereka dan hari berbuka
adalah hari yang manusia berbuka’.” (Riwayat ini jayyid sanadnya dengan riwayat
sebelumnya)
Al-Albani
rahimahullah selanjutnya berkata, “Inilah makna yang sesuai dengan
syariat yang penuh kebaikan yang salah satu tujuannya adalah mempersatukan
manusia dan merapatkan shaf-shaf mereka serta menjauhkan umat dari semua
perkara yang memecah belah persatuan berupa pendapat-pendapat pribadi
(golongan).
Syariat
tidak menganggap pendapat pribadi dalam ibadah-ibadah jama’i -meskipun benar
menurut pendapatnya- seperti puasa, penetapan ied, dan shalat jamaah. Tidakkah
Anda perhatikan bagaimana para sahabat? Mereka shalat di belakang sahabat
lainnya dalam keadaan ada di antara mereka yang berpendapat menyentuh wanita,
zakar, dan keluarnya darah membatalkan wudhu sedangkan lainnya tidak
menganggapnya membatalkan wudhu; di antara mereka ada yang menyempurnakan
shalat dalam safar, di antara mereka ada yang mengqasharnya; sungguh perbedaan
mereka ini tidak menghalangi mereka untuk bersatu di belakang satu imam dan
menganggap sahnya shalat bersamanya (meskipun ada perbedaan-perbedaan
tersebut), karena mereka mengetahui bahwasanya perpecahan dalam agama lebih
jelek dari perbedaan dalam sebagian pendapat.
Bahkan,
sampai sebagian mereka benar-benar tidak memedulikan pendapat pribadinya yang
menyelisihi al-Imam al-A’zham (amirul mukminin) dalam perkumpulan yang besar
seperti (berkumpulnya seluruh kaum muslimin dalam ibadah haji) di Mina, mereka
(sahabat) benar-benar meninggalkan pendapat pribadi di saat berkumpulnya
manusia. Semua itu untuk menghindari akibat buruk yang mungkin terjadi dengan
sebab mengamalkan pendapat pribadi.
Abu
Dawud rahimahullah meriwayatkan (dalam Sunan-nya [1/307]) bahwa Utsman
shalat di Mina empat rakaat. Berkatalah Ibnu Mas’ud mengingkari perbuatan
Utsman, “Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (di
Mina) dua rakaat (yakni diqashar), bersama Abu Bakr dua rakaat, bersama Umar
juga dua rakaat, bersama Utsman di awal pemerintahannya juga demikian. Namun,
kemudian ia sempurnakan (empat rakaat)….” Akan tetapi, Ibnu Mas’ud tetap shalat
empat rakaat (di belakang Utsman). Beliau pun ditanya, “Engkau salahkan Utsman,
tetapi engkau shalat di belakangnya?!”
Ibnu Mas’ud menjawab,
الْخِلَافُ شَرٌّ
“Perselisihan itu kejelekan.”
Yang
semisal dengan ini diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah (5/155)
dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, semoga Allah Subhanahu wata’ala
meridhai segenap sahabat. Renungkanlah hadits ini dan atsar sahabat yang telah
disebutkan, wahai orang yang terus-menerus bercerai-berai dalam shalat-shalat
mereka dan tidak mau bermakmum kepada imam-imam masjid, seperti shalat witir di
bulan Ramadhan dengan alasan imam-imam masjid berbeda mazhabnya dengan mazhab
mereka!
Sebagian
mereka merasa bangga dengan ilmu falak, lalu berpuasa dan beridul fitri mendahului
atau lebih akhir dari jamaah kaum muslimin (bersama pemerintahnya). Ia lebih
menganggap pendapatnya dan amalannya tanpa memedulikan penyelisihannya terhadap
kaum muslimin dan pemerintahnya.
Hendaknya
mereka merenungkan ilmu apa yang saya sebutkan. Semoga mereka mendapatkan obat
atas kejahilan dan ujub yang bersarang dalam dada mereka.
Semoga
mereka mau menjadi satu shaf bersama saudara-saudaranya kaum muslimin,
karena Tangan Allah bersama jamaah.” (Diringkas dengan beberapa perubahan dari Silsilah
ash-Shahihah). Wallahu a’lam.